ABSTRACT Memiliki anak adalah dambaan bagi setiap pasangan suami isteri, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa ada keadaan dimana seorang isteri tidak dapat mengandung karena adanya kelainan pada rahim sang isteri. Teknologi kedokteran telah menemukan program bayi tabung yang dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan surrogate mother.Surrogate Mother adalah seorang wanita yang mengadakan perjanjian (Gestational Agreement) dengan pasangan suami isteri yang mana dalam perjanjian tersebut si wanita bersedia mengandung benih dari pasangan suami isteri infertil tersebut dengan suatu imbalan tertentu.Ditinjau dari aspek teknologi dan ekonomi, proses surrogate mother ini cukup menjanjikan terhadap penanggulangan beberapa kasus infertilitasi, tetapi ternyata proses ini terkendala oleh aturan perundang-undangan yang berlaku serta pertimbangan etika, norma-norma yang berlaku di Indonesia. Begitu juga dengan perjanjian yang dibuat, apakah bisa berlaku berdasarkan hukum perikatan nasional, terlebih objek yang dijanjikan sangatlah tidak lazim, yaitu rahim, baik sebagi benda maupun difungsikan sebagai jasa.Secara hukum, penyewaan rahim dilarang di Indonesia. Larangan ini termuat dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan PelayananTeknologi Reproduksi Buatan.
Copyrights © 2016