Perkembangan industri musik digital telah mengubah secara mendasar pola produksi, distribusi, dan konsumsi karya cipta, sekaligus menantang sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berlaku. Di Indonesia, kebijakan mengenai pengelolaan royalti diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sistem pelacakan digital, ketimpangan akses antara pencipta lokal dan platform global, serta lemahnya transparansi dalam distribusi nilai ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan perizinan dan pembayaran royalti musik digital dalam melindungi hak ekonomi pencipta, serta menawarkan model rekonstruksi kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan perspektif sosiolegal, memanfaatkan teori Code is Law (Lawrence Lessig) dan Hak sebagai Relasi Sosial (R. George Hughes) sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional belum sepenuhnya mampu mengimbangi kekuasaan algoritmik platform digital yang menentukan arus nilai royalti secara otomatis. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan berbasis kolaborasi antara pemerintah, lembaga manajemen kolektif, dan penyedia layanan digital untuk menciptakan sistem perizinan dan pembayaran royalti yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026