Perbankan syariah memiliki peranan strategis dalam mendukung stabilitas moneter di Indonesia sejak mulai diperkenalkan pada tahun 1992 hingga saat ini. Sistem perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam seperti larangan riba, maysir, dan gharar, serta menerapkan mekanisme bagi hasil dan penekanan pada aktivitas sektor riil. Karakteristik ini menjadikan perbankan syariah sebagai alternatif sistem keuangan yang tidak hanya lebih stabil, tetapi juga lebih adil dan inklusif dibandingkan sistem konvensional yang berbasis bunga. Dalam konteks perekonomian nasional, keberadaan perbankan syariah turut memperkuat struktur sistem keuangan dengan mengurangi praktik spekulatif yang berpotensi memicu ketidakstabilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan perbankan syariah dalam menciptakan stabilitas moneter di Indonesia selama periode 1994 hingga 2024. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan menelaah berbagai kebijakan moneter serta kontribusi perbankan syariah terhadap indikator stabilitas ekonomi, seperti pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, dan ketahanan sistem keuangan nasional. Data yang digunakan berasal dari berbagai sumber sekunder, termasuk laporan resmi lembaga keuangan dan hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbankan syariah memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas moneter melalui mekanisme pembiayaan berbasis bagi hasil yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap gejolak ekonomi. Selain itu, perbankan syariah juga berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan, memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan, serta memperkuat ketahanan sektor perbankan, khususnya pada saat terjadi krisis ekonomi global maupun domestik. Meskipun demikian, pangsa pasar perbankan syariah masih relatif kecil dibandingkan perbankan konvensional, sehingga kontribusinya belum sepenuhnya optimal.
Copyrights © 2026