Dalam menentukan kesehatan koperasi untuk keseragaman dan panduan dalam menilai kinerja koperasi, maka Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor Nomor : 14/Per/M.KUKM/VII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara bahwa: Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Masalah diteliti Bagaimanakah analisis kesehatan keuangan KP-RI Sumekar Sumenep berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 14/Per/ M.KUKM/VII/2009, sedangkan tujuan penelitian Untuk mengetahuanalisis kesehatan keuangan KP-RI Sumekar Sumenep berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 14/Per/ M.KUKM/VII/2009. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian menggunakan penelitian deskriptif kuantitatif dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Hasil penelitian menunjukkan tingkat kesehatan USP KPRI “Sumekar Sumenep”, penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor : 14/Per/M.KUKM/VII/2009 maka dapat diambil kesimpulan Koperasi Sumekar Sumenep Kurang Sehat
Copyrights © 2017