Dalam  menentukan  kesehatan  koperasi  untuk  keseragaman dan panduan dalam menilai kinerja koperasi, maka Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor Nomor : 14/Per/M.KUKM/VII/2009 tentang  Perubahan  Atas Peraturan Menteri Negara bahwa: Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi  Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi. Masalah  diteliti  Bagaimanakah  analisis  kesehatan  keuangan KP-RI  Sumekar  Sumenep  berdasarkan  Peraturan  Menteri  Koperasi dan UKM RI Nomor : 14/Per/ M.KUKM/VII/2009, sedangkan  tujuan penelitian Untuk mengetahuanalisis  kesehatan  keuangan KP-RI  Sumekar  Sumenep  berdasarkan  Peraturan  Menteri  Koperasi dan UKM RI Nomor : 14/Per/ M.KUKM/VII/2009. Dalam  menjawab  permasalahan  tersebut, penelitian  menggunakan  penelitian deskriptif kuantitatif dengan  Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Hasil  penelitian  menunjukkan  tingkat kesehatan USP KPRI “Sumekar  Sumenep”, penilaian  berdasarkan  Peraturan Menteri Negara dan UKM Nomor : 14/Per/M.KUKM/VII/2009  maka dapat diambil kesimpulan Koperasi  Sumekar  Sumenep  Kurang  Sehat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017