Aktualisasi Sila Kelima Pancasila dalam praktik peradilan masih menghadapi tantangan serius berupa disparitas perlakuan hukum antar kelompok sosial. Sementara kajian yang mengintegrasikan prinsip-prinsip Islam melalui maqasid al-shari’ah dengan upaya peningkatan kualitas hakim masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana optimalisasi kualitas hakim melalui reformasi seleksi berbasis merit, pendidikan dan pembinaan yang mengintegrasikan maqasid al-shari’ah, penguatan keteladanan moral, peningkatan kesejahteraan, serta supervisi dan akuntabilitas dapat mengaktualisasikan Sila Kelima dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus merumuskan model konseptual dan rekomendasi kebijakan operasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan analisis isi tematik terhadap pemberitaan dan putusan pengadilan serta analisis normatif terhadap literatur hukum positif dan doktrin Islam, disertai triangulasi sumber untuk meningkatkan kredibilitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan adanya pola ketidaksetaraan perlakuan hukum yang berkaitan dengan kualitas institusional peradilan dan menghasilkan model konseptual terintegrasi yang menghubungkan seleksi, pendidikan, kesejahteraan, keteladanan, dan supervisi hakim dengan outcome keadilan substantif, akses keadilan, dan legitimasi peradilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimasi kualitas hakim memiliki potensi signifikan untuk memperkuat aktualisasi Sila Kelima, meskipun model yang diusulkan masih memerlukan pengujian empiris lanjutan melalui survei nasional, analisis putusan secara kuantitatif, dan wawancara mendalam guna menguji efektivitas dan generalisasi rekomendasi kebijakan yang dihasilkan.
Copyrights © 2026