Perkembangan pesat platform digital telah mentransformasi relasi hukum privat dan melahirkan risiko sistemik bagi konsumen dalam ekonomi digital. Meskipun memiliki peran sentral dalam mengendalikan infrastruktur dan arsitektur transaksi digital, tanggung jawab perdata platform terhadap kerugian konsumen masih bersifat ambigu karena platform sering memosisikan diri sebagai sekadar perantara berdasarkan doktrin hukum privat konvensional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan doktrin tanggung jawab perdata berbasis kesalahan dalam menangani kerugian konsumen pada transaksi berbasis platform digital serta menawarkan kerangka normatif alternatif berbasis maqasid al-shari’ah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-konseptual dengan mengkaji prinsip tanggung jawab perdata dalam hukum privat Indonesia serta membandingkannya dengan pemikiran kontemporer mengenai maqasid al-shari’ah sebagai kerangka etis dalam pengendalian risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan tanggung jawab berbasis kesalahan tidak memadai untuk menjawab risiko struktural yang melekat pada platform digital, khususnya dalam kondisi asimetri informasi, kontrol algoritmik, dan ketimpangan posisi tawar konsumen. Dengan menekankan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal), keamanan pribadi (hifz al-nafs), dan martabat manusia (hifz al-‘ird), maqasid al-shari’ah memberikan dasar normatif untuk merekonstruksi tanggung jawab perdata platform sebagai tanggung jawab berbasis risiko dan pencegahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa platform digital harus diposisikan sebagai subjek hukum privat baru yang bertanggung jawab tidak hanya berdasarkan hubungan kontraktual, tetapi juga atas kapasitasnya dalam mengendalikan risiko dan mencegah kerugian konsumen dalam ekonomi digital. Temuan ini sekaligus memberikan implikasi normatif bagi penguatan kebijakan hukum Indonesia dalam mengatur tanggung jawab perdata platform digital guna meningkatkan perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
Copyrights © 2026