Perkembangan teknologi medis telah melahirkan berbagai prosedur rekonstruktif yang bertujuan memulihkan kondisi fisik manusia, salah satunya adalah transplantasi rambut. Praktik ini berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan kesehatan dan estetika, namun menimbulkan pertanyaan apakah hal ini dapat dibenarkan sebab tidak ada penjelasan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Artikel ini bertujuan menganalisis praktik transplantasi rambut dalam perspektif maslahah mursalah sebagai salah satu metode istinbath hukum Islam yang berorientasi pada maqashid syari'ah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual, bersumber pada literatur ushul fikih dan kajian medis terkait transplantasi rambut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transplantasi rambut dilakukan dengan memindahkan folikel rambut dari tubuh pasien sendiri tanpa melibatkan elemen eksternal, sehingga bersifat restoratif dan tidak termasuk perubahan destruktif terhadap ciptaan Allah. Ditinjau dari kriteria maslahah mursalah, praktik ini dapat memenuhi unsur dharuriyah jika adanya cacat fisik yang berpotensi mengganggu psikologis seseorang, bersifat qath’iyyah karena didukung oleh bukti medis yang kuat, serta bersifat kulliyyah karena dapat berlaku pada siapapun yang memiliki kondisi serupa. Oleh karena itu, transplantasi rambut dapat dinilai sejalan dengan prinsip syariat Islam selama memenuhi kriteria maslahah mursalah serta tetap berorientasi pada tercapainya maqashid syari’ah.
Copyrights © 2026