Pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis mensyaratkan adanya partisipasi publik yang bermakna. Namun dalam praktiknya, keterlibatan masyarakat sering kali masih bersifat prosedural dan belum memberikan pengaruh substantif terhadap perumusan norma. Artikel ini menganalisis pembinaan kesadaran hukum sebagai fondasi untuk memperkuat kualitas partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Bahan hukum sekunder diperoleh dari literatur akademik mutakhir mengenai rule of law, legal awareness, dan civic participation. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan pembinaan kesadaran hukum perlu diarahkan melampaui pendekatan penyuluhan normatif menuju peningkatan literasi hukum dan pemahaman proses legislasi. Penguatan kanal partisipasi yang terstruktur juga menjadi elemen penting agar aspirasi masyarakat terdokumentasi dan dapat dipertimbangkan secara sistematis oleh pembentuk peraturan. Pendekatan ini bertujuan menyediakan pemahaman dan saluran yang jelas bagi pihak yang ingin berpartisipasi secara lebih bermakna.
Copyrights © 2026