Pasar modal merupakan salah satu sektor penting dalam perekonomian nasional yang berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana dan investasi. Dalam praktiknya, aktivitas pasar modal melibatkan berbagai pihak seperti investor, emiten, perusahaan sekuritas, manajer investasi, kustodian, serta lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hubungan hukum yang kompleks di antara para pihak tersebut sering menimbulkan sengketa akibat wanprestasi, kurangnya keterbukaan informasi, penipuan, manipulasi pasar, insider trading, serta rendahnya pemahaman investor terhadap mekanisme pasar modal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Penyelesaian sengketa di pasar modal dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu litigasi dan non-litigasi. Jalur litigasi melalui pengadilan memberikan kekuatan hukum tetap dan kepastian hukum yang jelas, meskipun memerlukan waktu dan biaya yang relatif besar. Sementara itu, jalur non-litigasi seperti arbitrase, mediasi, dan negosiasi dinilai lebih cepat, lebih efisien, dan lebih menjaga kerahasiaan bisnis. Untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pasar modal, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan oleh OJK, optimalisasi lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), peningkatan literasi hukum dan keuangan bagi investor, serta profesionalisme aparat penegak hukum.
Copyrights © 2026