Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata-mata pada penghukuman. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, konsep keadilan restoratif semakin memperoleh perhatian seiring dengan kebutuhan akan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menelaah landasan yuridis dan implementasinya dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, antara lain dalam hukum acara pidana, peraturan kepolisian, kejaksaan, dan sistem peradilan pidana anak. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti perbedaan pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi teknis, serta resistensi terhadap paradigma non-punitif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerangka hukum, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sosialisasi yang berkelanjutan guna mewujudkan penerapan keadilan restoratif yang optimal dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Copyrights © 2026