Ketidakjelasan tentang implikasi hukum berakhirnya HGB dalam konteks hak tanggungan sebelum jatuh tempo perjanjian kredit dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, dan bahkan potensi kerugian finansial yang signifikan bagi bank dan peminjam. Tujuan penelitian ini yakni mengetahui akibat hukum berakhirnya hak guna bangunan (HGB) yang dibebani hak tanggungan dalam perjanjian kredit. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan menggunakan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hapusnya HGB atas tanah yang dijadikan sebagai objek jaminan hak tanggungan sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah akan menyebabkan hak tanggungan akan ikut hapus. Akibat hukum berakhirnya hak guna bangunan tidak menghapus utang yang dijamin Hak Tanggungan. Menurut Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996, hapusnya hak atas tanah tidak menghilangkan utang. Namun, setelah hak guna bangunan berakhir, debitur tidak memiliki jaminan untuk membayar utangnya, karena tanah tersebut kembali ke negara. Untuk proses penjaminan, harus ada akta pemberian hak tanggungan antara debitur dan kreditur, karena hak tanggungan terkait perjanjian kredit dan bukan berdiri sendiri.
Copyrights © 2026