Secara normatif berdasarkan hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perempuan memiliki sejumlah hak khusus berkaitan dengan fokus fungsi reproduksi. Salah satu hak tersebut adalah hak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan. Sebaliknya, laki-laki mendapatkan hak cuti ketika istri melahirkan (cuti ayah) hanya selama 2 (dua) hari. Perbedaan durasi cuti antara ibu dan ayah tersebut secara tidak langsung mencerminkan ketentuan hukum yang berpotensi memperkuat stereotip gender, yakni pandangan mengenai peran yang seharusnya diprioritaskan oleh perempuan dan laki-laki, termasuk anggapan bahwa laki-laki seharusnya lebih memprioritaskan pekerjaan dibandingkan keluarga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya stagnasi dalam pemahaman gender serta dalam memaknai kesetaraan dan keadilan gender dari perspektif perempuan, tanpa menempatkan laki-laki sebagai pihak yang memiliki peran penting dan signifikan dalam pengasuhan anak. Kondisi tersebut menuntut adanya reformasi hukum yang mencerminkan peran laki-laki dalam mendukung kesetaraan gender serta mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih setara dan berkeadilan.
Copyrights © 2026