Penelitian ini membahas digitalisasi pendaftaran tanah sebagai upaya transformasi menuju tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menelaah proses penerapan sistem digital, faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya, serta dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pertanahan. Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi pendaftaran tanah mampu mempercepat layanan, meminimalkan praktik korupsi, dan meningkatkan akses informasi publik. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, literasi digital yang rendah, serta risiko keamanan data. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta diperlukan untuk memastikan transformasi digital ini berjalan efektif dan berkelanjutan dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang baik.
Copyrights © 2026