DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 2 (2016)

PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI

Ardila Oktavia (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2017

Abstract

ABSTRAKSIDalam pemeriksaan sidang Pengadilan, untuk menemukan kebenaran materiil, pembuktian adalah hal yang mutlak harus dilakukan karena didalamnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti yang sah serta barang bukti. Keterangan terdakwa adalah salah satu alat bukti sah yang akan diperiksa, akan tetapi hampir sebagian besar terdakwa mencabut keterangan yang diberikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat Pemeriksaan disidang Pengadilan. Berdasarkan  penelitian yang telah dilakukan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan dan bagaimana implikasi yuridis terhadap pencabutan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif dan disimpulkan bahwa Pencabutan keterangan terdakwa dipengadilan harus berdasarkan alat bukti dan alasan yang mendasar dan logis guna mendukung pencabutan keterangannya dipersidangan. Implikasinya adalah apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) ditingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk menemukan bukti dipersidangan karena isinya tidak benar dan tidak ada nilainya sama sekali dalam pembuktian.Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Terdakwa, Pencabutan Keterangan Terdakwa

Copyrights © 2016