Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi regulasi fintech lending syariah di Indonesia, mengkaji model akad yang digunakan, serta mengevaluasi tingkat kepatuhan syariah dalam praktik pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta literatur akademik yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan kerangka maqāṣid al-sharīʿah untuk menilai aspek kepatuhan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi fintech lending syariah di Indonesia bersifat hybrid, yaitu menggabungkan POJK No. 10/POJK.05/2022 dengan Fatwa DSN-MUI No. 117/2018. Dalam praktiknya, platform fintech menggunakan akad murabahah, wakalah bil ujrah, dan qardh. Meski demikian, masih ditemukan tantangan berupa potensi penyimpangan biaya layanan, keterbatasan transparansi akad, serta rendahnya literasi keuangan syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sharia governance, peningkatan peran Dewan Pengawas Syariah, dan integrasi regulasi untuk memastikan keberlanjutan fintech syariah.
Copyrights © 2026