Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business
Vol. 7 No. 1 (2026): April: Al Maqashid Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam

Kepatuhan Syariah dalam Fintech Lending: Analisis Hukum atas Praktik Pinjaman Online Syariah di Indonesia.

Syahrimuddin (Unknown)
Guntur Rio Setiawijaya (Unknown)
Intan Muthoharoh (Unknown)
Ratih Ajeng Kusuma (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi regulasi fintech lending syariah di Indonesia, mengkaji model akad yang digunakan, serta mengevaluasi tingkat kepatuhan syariah dalam praktik pinjaman online. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis dokumen terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta literatur akademik yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan kerangka maqāṣid al-sharīʿah untuk menilai aspek kepatuhan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi fintech lending syariah di Indonesia bersifat hybrid, yaitu menggabungkan POJK No. 10/POJK.05/2022 dengan Fatwa DSN-MUI No. 117/2018. Dalam praktiknya, platform fintech menggunakan akad murabahah, wakalah bil ujrah, dan qardh. Meski demikian, masih ditemukan tantangan berupa potensi penyimpangan biaya layanan, keterbatasan transparansi akad, serta rendahnya literasi keuangan syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sharia governance, peningkatan peran Dewan Pengawas Syariah, dan integrasi regulasi untuk memastikan keberlanjutan fintech syariah.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Maqashid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal ini dikelola oleh Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis Islam dan diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan. Jurnal ini mempublikasikan artikel penelitian kualitatif dan kuantitatif yang mencakup bidang ekonomi dan ...