LEX CRIMEN
Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen

PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN ANAK PENGUNGSI MENURUT KONVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA

Anjellio Marselino Lele (Unknown)
Cornelis Dj. Massie (Unknown)
Decky Paseky (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak pengungsi menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hak pendidikan anak pengungsi menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai kedudukan anak pengungsi dalam Hukum Internasional telah diatur sejak pemberlakuan Konvensi PBB Mengenai Status Pengungsi Yang di Sahkan di Jenewa pada 28 Juli Tahun 1951, yang oleh United Nations High Commisioner For Refuges (UNHCR), terdapat hal yang membuat pengungsi internasional semakin terjamin kehidupan dan hak asasinya, terutama hak-hak anak pengungsi. 2. Perlindungan hak pendidikan anak pengungsi dijamin hukum internasional melalui Konvensi Hak Anak 1989 Convention on the Rights of the Child (UNCRC) khususnya Pasal 22 yang mewajibkan negara menjamin hak atas pendidikan, perlindungan dan perlakuan layak tanpa diskriminasi, terlepas dari status pengungsi mereka. Kata Kunci : hak pendidikan, anak pengungsi

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...