Pengelolaan dana reses legislatif merupakan instrumen penting dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan proses perumusan kebijakan publik. Namun, praktik pengawasan yang masih terbatas, rendahnya transparansi anggaran, serta tingginya persepsi korupsi berkontribusi terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan DPRD. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran partisipasi digital masyarakat dalam pengawasan dana reses serta implikasinya terhadap pembentukan kepercayaan publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur sistematis terhadap artikel ilmiah, laporan kebijakan, dan dokumen resmi yang relevan dengan tata kelola anggaran publik, digital governance, dan public trust. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis dan sintesis tematik untuk mengidentifikasi pola hubungan antarvariabel. Hasil kajian menunjukkan bahwa partisipasi digital melalui publikasi data terbuka, kanal pengaduan daring, serta pelibatan warga berbasis teknologi informasi mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kontrol sosial terhadap penggunaan dana reses. Mekanisme tersebut berkontribusi pada pengurangan potensi penyimpangan anggaran serta memperkuat legitimasi kelembagaan dan kepercayaan publik. Penelitian ini menegaskan bahwa digitalisasi pengawasan anggaran merupakan strategi penting dalam mewujudkan tata kelola legislatif yang partisipatif dan berintegritas
Copyrights © 2026