Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip good governance dalam kebijakan ekonomi syariah di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan dan upaya optimalisasinya. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya tata kelola yang baik dalam mewujudkan sistem ekonomi syariah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan kualitatif, melalui pengumpulan data dari buku, jurnal ilmiah, serta regulasi terkait yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum, telah diimplementasikan dalam berbagai kebijakan ekonomi syariah melalui regulasi, peran lembaga pengawas, serta praktik kelembagaan. Namun demikian, implementasi tersebut belum optimal akibat kendala seperti rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta inkonsistensi regulasi. Diskusi penelitian menegaskan bahwa diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga ekonomi syariah, dan masyarakat untuk memperkuat penerapan prinsip good governance. Kesimpulannya, optimalisasi implementasi good governance dalam ekonomi syariah dapat dicapai melalui peningkatan edukasi, penguatan kapasitas institusi, serta pemanfaatan teknologi digital yang tetap berlandaskan nilai-nilai syariah.
Copyrights © 2024