Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi kerentanan akibat lemahnya mekanisme pengaduan dan terbatasnya akses bantuan hukum di tingkat daerah. Menjawab hal ini, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dirancang untuk memperkuat mekanisme grievance kolaboratif dan mendorong akses bantuan hukum melalui peningkatan kapasitas pemangku kepentingan serta advokasi kebijakan. Menggunakan pendekatan Community-Based Research (CBR), kegiatan ini dilaksanakan melalui lokakarya partisipatif sehari di Lombok, melibatkan 30 peserta multi-pihak, termasuk aktivis SBMI, pengacara IKADIN, pemerintah daerah, LSM, akademisi, serta komunitas PMI dan keluarganya, dengan dukungan HRWG dan CVI. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 45% tentang kerangka hukum dan mekanisme grievance berperspektif korban. Workshop kolaboratif memetakan titik lemah sistem pengaduan dan menghasilkan konsensus serta draf rekomendasi awal pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi PMI. Kegiatan ini berfungsi sebagai katalisator transformasi masalah menjadi agenda advokasi kebijakan yang konkret.
Copyrights © 2026