Korupsi di Indonesia merupakan fenomena sistemik yang tidak hanya melanggar hukum formal tetapi juga menggerogoti fondasi moral, sosial, dan kepercayaan publik. Upaya pemberantasan yang selama ini didominasi oleh pendekatan represif atau penegakan hukum terbukti belum mampu memutus mata rantai korupsi secara tuntas, sehingga diperlukan strategi preventif yang mendasar pada internalisasi nilai integritas sejak dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengembangkan pemikiran Zainudin Hasan mengenai pendidikan antikorupsi sebagai strategi pembentukan karakter generasi muda berintegritas dalam konteks hukum, etika, dan sosial budaya Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi literatur (library research) yang bersifat deskriptif-analitis, berfokus pada analisis mendalam terhadap karya-karya utama Hasan beserta artikel ilmiah pendukungnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut perspektif Hasan, pendidikan antikorupsi bukan sekadar instrumen penegakan hukum atau kebijakan, melainkan merupakan instrumen moral, kultural, dan sosial yang komprehensif. Integrasi nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal, khususnya nilai Pi’il Pesenggiri dari masyarakat Lampung yang mengajarkan kehormatan, rasa malu, dan tanggung jawab, menjadi landasan penting agar pendidikan tersebut kontekstual dan efektif menyentuh ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik. Selain itu, strategi implementasi yang dikembangkan harus adaptif terhadap tantangan era digital (4.0), memanfaatkan teknologi sebagai media internalisasi nilai, serta mendorong sinergi antara lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Zainudin Hasan menawarkan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pendekatan preventif dan humanis yang menekankan pembentukan karakter berintegritas, yang berpotensi mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 yang bebas korupsi, berkeadilan sosial, dan beradab secara moral.
Copyrights © 2026