Korupsi di Indonesia tidak dapat lagi dilihat dalam skala angka. Hal ini disebabkan penegakan korupsi di Indonesia hanya mengejar angka kinerja. Akibat target-target seperti ini timbulah unsur melampaui kewenangan akan penegakan antar lembaga di Indonesia. Beberapa kasus korupsi seperti Tom Lembong dan Amsal Christy Sitepu terbukti bahwa lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung melakukan abuse of power dalam hal menyatakan kerugian negara. Mahkamah Konstitusi memang telah mengeluarkan putusan terkait dengan hal tersebut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 namun kenyataan di lapangan masih terjadi. Berdasarkan hal tersebut, peneliti melakukan analisis dengan metode yuridis normatif untuk mengetahui adanya conflict of norm dari kewenangan lembaga tinggi negara. Hasil yang didapat bahwa kekuasaan yang besar akan berpotensi penyalahgunaan wewenang dan kinerja aparatur masih berbasis angka ini menjadikan unsur tindakan aparat bertindak terlalu jauh. Diperlukan check and balance antar lembaga tinggi negara dan peran masyarakat dalam masalah ini ke depannya.
Copyrights © 2026