Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara cita-cita negara hukum Pancasila dengan realitas implementasinya di Indonesia, di tengah krisis kepercayaan hukum yang ditunjukkan oleh skor Corruption Perceptions Index 2024 sebesar 34/100 dan peningkatan 25% kasus pelanggaran etik hakim periode 2022-2024. Tujuan penelitian adalah menganalisis karakteristik konsep negara hukum Pancasila serta mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan das sollen dan das sein. Penelitian normatif-doctrinal ini menggunakan pendekatan konseptual dan historis dengan bahan hukum primer (UUD 1945, peraturan perundang-undangan), sekunder (karya Asshiddiqie, Mahfud MD), dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif-analitik menggunakan kerangka teori staatsfundamentalnorm Pancasila serta sistem hukum Friedman. Hasil menunjukkan negara hukum Pancasila memiliki lima karakteristik unik: pengakuan nilai ketuhanan, HAM holistik, persatuan dalam keberagaman, demokrasi musyawaratan, dan orientasi keadilan sosial, namun terhambat oleh korupsi yudikatif, ketimpangan akses keadilan, obesitas regulasi, serta rendahnya budaya hukum. Penelitian menyimpulkan perlunya reformasi kelembagaan sistemik, harmonisasi regulasi, perluasan akses keadilan digital, dan internalisasi nilai Pancasila dalam pendidikan hukum untuk mewujudkan negara hukum inklusif.
Copyrights © 2026