Pembangunan ekonomi Indonesia menghadapi tantangan globalisasi dan middle-income trap, di mana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menjadi kerangka hukum utama mengatur perdagangan dalam negeri dan luar negeri guna meningkatkan efisiensi pasar serta daya saing nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek ke-ekonomian undang-undang tersebut dan perannya dalam pembangunan ekonomi nasional. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kepustakaan, populasi meliputi dokumen hukum relevan (2014-2025) yang disampel purposif menjadi 50 sumber utama. Instrumen mencakup teks hukum primer dan literatur sekunder; analisis data menerapkan konten analisis kualitatif yuridis terintegrasi perspektif law and economics. Hasil menunjukkan undang-undang efektif menciptakan kepastian hukum, mengurangi biaya transaksi, dan mencegah kegagalan pasar, meskipun implementasinya terhambat ketimpangan distribusi serta pengawasan lemah. Kesimpulannya, meskipun strategis, diperlukan koordinasi dan pengawasan lebih baik untuk dampak ekonomi optimal.
Copyrights © 2026