Pelayanan kesehatan merupakan hak mendasar setiap manusia, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun, pelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku menghadapi berbagai kendala, seperti kekurangan tenaga medis, keterbatasan fasilitas, serta prosedur darurat yang lambat dan manual. Sistem penanganan medis yang panjang dan tidak efisien meningkatkan risiko keterlambatan penanganan, terutama pada malam hari. Sebagai solusi, teknologi Tombol Panik Darurat diusulkan untuk mempercepat penyampaian informasi kondisi darurat langsung dari WBP ke petugas terkait tanpa perantara. Sistem ini memungkinkan notifikasi real-time yang mencantumkan lokasi dan waktu kejadian, sehingga petugas dapat merespons lebih cepat dan tepat. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penanganan darurat dan menjamin pemenuhan hak kesehatan Warga Binaan secara optimal.
Copyrights © 2026