Penelitian ini menganalisis dinamika sosio-yuridis terkait pandangan masyarakat Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, terhadap kedudukan harta bawaan dalam perkawinan ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam (KHI). Meskipun KHI secara normatif memisahkan secara tegas antara harta bawaan dan harta bersama, realitas sosiologis di lapangan menunjukkan adanya disparitas yang signifikan. Dengan menggunakan pendekatan socio-legal research, studi ini menemukan bahwa dominasi kultur Jawa (Pujakesuma) dengan filosofi segendong sepikul dan adat Melayu Langkat cenderung meleburkan harta bawaan menjadi harta keluarga, terutama pada perkawinan berdurasi lama. Faktor ekonomi komoditas kelapa sawit menjadi variabel utama; tanaman sawit yang dikelola bersama di atas tanah warisan (harta bawaan) menciptakan persepsi kepemilikan campuran (commingling of assets) yang sulit dipisahkan. Selain itu, konflik agraria struktural dengan PTPN II turut memperkuat solidaritas komunal yang memandang pemisahan harta individu sebagai hal yang tabu. Implikasi hukumnya terlihat pada kesenjangan antara putusan Pengadilan Agama Stabat yang bersifat formal-legalistik dengan rasa keadilan masyarakat yang berbasis pada kontribusi fisik atau jerih payah istri dalam pengelolaan kebun, yang seringkali tidak terakomodasi karena minimnya bukti tertulis.
Copyrights © 2026