Zakat produktif dipandang sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat karena tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi berorientasi pada kemandirian mustahik melalui aktivitas ekonomi berkelanjutan. Pemikiran Yusuf al-Qardhawi menegaskan bahwa zakat harus dikelola secara produktif agar mampu mengubah mustahik menjadi muzakki. Namun, dalam praktik kelembagaan zakat di Indonesia, pengelolaan zakat produktif masih menghadapi persoalan klasik: keterbatasan monitoring, lemahnya pendampingan usaha, dan minimnya pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan serta evaluasi program. Sejumlah penelitian sebelumnya banyak membahas zakat produktif dari sisi normatif fikih atau dampak sosial ekonomi secara umum, tetapi belum banyak yang mengkaji integrasi antara konsep zakat produktif perspektif Qardhawi dengan transformasi digital pengelolaan zakat pada level lembaga, khususnya pada studi kasus daerah seperti BAZNAS Kabupaten Bangkalan. Inilah celah (gap) yang diisi oleh penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep zakat produktif menurut pemikiran Yusuf al-Qardhawi sebagai landasan teoretis dalam pemberdayaan ekonomi mustahik, serta mengkaji implementasinya pada praktik kelembagaan di BAZNAS Kabupaten Bangkalan. Selain itu, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi tantangan pengelolaan zakat produktif di era digital dan merumuskan model transformasi pengelolaan zakat produktif berbasis digital yang berorientasi pada peningkatan kemandirian ekonomi mustahik. Kontribusi utama penelitian ini terletak pada integrasi antara teori zakat produktif perspektif Yusuf al-Qardhawi dengan realitas pengelolaan zakat di tingkat kelembagaan daerah melalui pendekatan transformasi digital. Penelitian ini tidak hanya mengkaji zakat produktif dari sisi normatif, tetapi juga menawarkan model konseptual pengelolaan zakat produktif berbasis digital yang aplikatif dan dapat direplikasi oleh lembaga zakat lainnya. Dengan demikian, penelitian ini memperkaya kajian ekonomi syariah, khususnya pada aspek digitalisasi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi mustahik yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026