ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan nyandau (gadai) tanah sawah dalam hukum adat Serawai serta mengidentifikasi hambatan yang terjadi dalam praktiknya di Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan penggadai, penerima gadai, tokoh adat, dan aparat desa, serta didukung oleh data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nyandau masih dipraktikkan sebagai mekanisme pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Pelaksanaannya didasarkan pada kesepakatan para pihak dengan objek berupa tanah sawah, di mana hak milik tetap berada pada penggadai dan penerima gadai memperoleh hak pengelolaan selama masa gadai. Dalam sawah gilir ganti, diperlukan persetujuan ahli waris, surat pegang gadai, serta keterlibatan tokoh adat. Praktik ini mencerminkan nilai kekeluargaan, kepercayaan, dan musyawarah. Hambatan yang terjadi meliputi keterbatasan ekonomi penggadai, gagal panen, ketidakpatuhan terhadap perjanjian, tidak adanya persetujuan ahli waris, serta kompleksitas sawah gilir ganti. Sengketa yang muncul umumnya diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat dan aparat desa. Dengan demikian, nyandau tetap relevan, namun memerlukan penguatan kepastian hukum.Kata Kunci: Nyandau, gadai tanah sawah, hukum adat Serawai
Copyrights © 2026