Arbitrase internasional merupakan mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa bisnis lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum serta proses arbitrase melalui International Chamber of Commerce (ICC) dalam sengketa antara Karaha Bodas Company LLC dan Pertamina, serta mengkaji pelaksanaan putusan arbitrase tersebut di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme arbitrase ICC telah berjalan sesuai dengan prinsip hukum internasional, namun dalam tahap pelaksanaan masih terdapat kendala berupa penafsiran ketertiban umum oleh pengadilan nasional yang berdampak pada ketidakpastian hukum. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi antara hukum nasional dan kewajiban internasional.
Copyrights © 2026