Kewenangan Bupati sebagai pejabat TUN dalam menunjuk Kepala Desa yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa dibahas dalam studi ini, beserta dampaknya terhadap keabsahan keputusan penunjukan dan penerapan persyaratan hukum bagi calon Kepala Desa terhadap Supadi, seorang mantan narapidana. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian normatif dan sosiologis-hukum, termasuk data sekunder dari publikasi ilmiah yang relevan, putusan pengadilan administratif, dan undang-undang. Temuan penelitian ini menunjukkan sifat administratif dan prosedural dari kekuasaan bupati. Sementara itu, PTUN memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan masalah hukum dan prosedur dalam menentukan apakah keputusan penunjukan Kepala Desa sah secara hukum. Selain itu, selama prosedur administratif telah diselesaikan dan tidak ada larangan hukum yang relevan, status mantan narapidana tidak secara otomatis menjadikan keputusan penunjukan tersebut tidak sah. Selain memberikan kepastian hukum bagi otoritas desa yang sah, studi ini menyoroti pentingnya mematuhi prosedur hukum, konsep keabsahan, dan prinsip tata kelola yang baik dalam pencalonan pemimpin desa.
Copyrights © 2026