Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), antara lain Paris Convention for the Protection of Industrial Property, Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, serta Agreement Establishing the World Trade Organization yang di dalamnya memuat ketentuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). Ratifikasi tersebut menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan kekayaan intelektual serta menciptakan kepastian hukum bagi pemegang hak paten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan serta akibat hukum dari penerapan Pasal 20A dalam Undang-Undang Paten terhadap pemegang paten, khususnya terkait kewajiban penyampaian pernyataan pelaksanaan paten. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta sumber-sumber hukum lainnya yang relevan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambahan norma dalam Pasal 20A Undang-Undang Paten merupakan bentuk transparansi dan pengawasan pemerintah dalam pelaksanaan paten guna mendorong inovasi, transfer teknologi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, ketentuan tersebut belum disertai dengan pengaturan sanksi yang tegas bagi pemegang paten yang tidak menyampaikan pernyataan pelaksanaan paten, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan sanksi yang jelas agar pelaksanaan ketentuan Pasal 20A dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pemegang paten.
Copyrights © 2026