Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis normatif terhadap program pembinaan kepribadian narapidana narkotika sebagai bagian dari upaya menurunkan residivisme di lembaga pemasyarakatan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, penelitian ini menelaah kerangka hukum yang mengatur pembinaan kepribadian, termasuk Undang-Undang Pemasyarakatan dan berbagai peraturan pelaksanaannya. Analisis menunjukkan bahwa tujuan normatif pembinaan kepribadian diarahkan untuk membentuk narapidana menjadi individu yang taat hukum, memiliki kesadaran sosial, serta mampu berintegrasi kembali ke masyarakat guna mencegah pengulangan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa meskipun dasar hukum pembinaan kepribadian telah cukup kuat dan komprehensif, efektivitasnya dalam menekan residivisme sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan, kualitas sumber daya manusia, integrasi dengan program rehabilitasi, serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan. Selain itu, diperlukan evaluasi berkala terhadap program pembinaan agar tetap relevan dengan dinamika kejahatan narkotika. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembinaan kepribadian, apabila selaras secara normatif dengan prinsip pemasyarakatan, memiliki peran strategis dalam menurunkan residivisme narkotika
Copyrights © 2026