Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan pertanggungjawaban pidana Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Artificial Intelligence atas manipulasi data biometrik dalam penipuan transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait manipulasi data biometrik masih tersebar dalam beberapa regulasi, seperti UU ITE, UU PDP, dan KUHP, serta belum adanya lex specialis yang secara khusus mengatur Artificial Intelligence. Pertanggungjawaban pidana PSE dapat didasarkan pada doktrin kesalahan, baik kesengajaan maupun kelalaian. Namun, penegakan hukum masih menghadapi kendala akibat belum adanya pengaturan khusus yang mengikat, sehingga diperlukan pembentukan regulasi yang lebih tegas untuk menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2026