Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan serta mengkaji implikasi hukum yang timbul dari praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, analisis dokumen putusan perkara, serta kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim tidak hanya didasarkan pada ketentuan hukum positif, tetapi juga mencakup fakta-fakta persidangan, perlindungan terhadap hak-hak istri dan anak, serta upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Selain itu, pertimbangan hakim juga mengandung dimensi preventif dan edukatif guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dari sisi implikasi hukum, poligami tanpa izin Pengadilan Agama tidak memperoleh pengakuan hukum negara, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum keperdataan secara sempurna, khususnya terkait status hukum istri, hak nafkah, dan harta bersama. Praktik ini juga menimbulkan kendala administratif serta berpotensi mengganggu kepastian hukum. Meskipun demikian, dalam praktik peradilan, hakim tetap memberikan perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Copyrights © 2026