Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan efektifitas perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual di Polres Gowa dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Polres Gowa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris yang berorientasi pada bahan hukum primer (hasil dari penelitian lapangan). Penelitian hukum empiris yaitu pendekatan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi dilokasi, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Lokasi penelitian di Polres Gowa (Kepolisian Resort Gowa), pemilihan lokasi penelitian tersebut dengan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada terdapat beberapa kasus yang signifikan dibeberapa tahun terakhir. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Polres Gowa telah dilaksanakan melalui proses penyidikan, pendampingan, dan penanganan perkara, namun masih kurang efektif karena pemenuhan hak-hak korban belum terealisasi secara menyeluruh. 2). Faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum terhadap anak dipengaruhi oleh faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan kebudayaan, dengan faktor penegak hukum, sarana dan prasarana, serta budaya sebagai faktor yang paling dominan, dengan kendala yang meliputi keterbatasan sumber daya manusia, tingginya jumlah laporan perkara, dan keterbatasan fasilitas pendukung
Copyrights © 2026