Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis Dasar Hukum Mengenai Restorative Justice Di Indonesia?Untuk mengetahui, menganalisis persamaan dan perbedaan substansi peraturan regulasi Restorative Justice di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah Metode penelitian normatif yakni penelitian hukum yang menggunakan bahan hukum sekunder atau merupakan penelitian keperpustakaan. Penelitian yang akan berfokus mengkaji norma – norma hukum yang meliputi peraturan – peraturan yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Tipe mengkaji penerapan kaidah – kaidah dan norma-norma hukum terhadap fenomena hukum yang menjadi permasalahanyang dibahas dalam studi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa bagian dari pengaturan Restorative Justice di Indonesia dibagi atas lima Dasar Hukum yakni Pengaturan Restorative Justice dalam Peraturan Perundang-undangan, Pengaturan Restorative Justice dalam Kebijakan Kepolisian, Pengaturan Restorative Justice dalam Kebijakan Kejaksaan , Pengaturan Restorative Justice dalam Kebijakan Peradilan, Harmonisasi Pengaturan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Persamaan dan perbedaan substansi peraturan regulasi Restorative Justice di Indonesia Menunjukkan adanya Tujuan Penyelesaian Perkara yang Berorientasi pada Pemulihan korban Serata Perbedaan Mencolok Ada pada Syarat Pelakunya.
Copyrights © 2026