Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan; dan (2) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penyidikan tindak pidana pencucian uang di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya kendala dalam pembuktian unsur tindak pidana, khususnya dalam menelusuri dan membuktikan keterkaitan antara harta kekayaan dengan tindak pidana asal (predicate crime), serta proses penelusuran aset yang membutuhkan waktu dan koordinasi lintas lembaga. Selain itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan, yaitu: (a) keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang analisis transaksi keuangan dan penelusuran aset; (b) keterbatasan sarana dan prasarana pendukung, terutama teknologi informasi dalam mengakses dan menganalisis data keuangan; (c) koordinasi antar lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan yang belum sepenuhnya optimal; serta (d) kompleksitas modus operandi tindak pidana pencucian uang yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Copyrights © 2026