Penelitian ini membahas sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Judul ini dipilih karena masih sering terjadi dan menimbulkan penderitaan fisik bagi korban. Rumusan masalah ini membahas bagaimanakah pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Simpulan penelitian membahas pengaturan hukum penganiayaan yang mengakibatkan luka berat diatur pada Pasal 351 ayat (2) Kuhp 1946, Pasal 466 ayat (2) Kuhp 2023 yang menyatakan pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun, dengan pengertian luka berat Pasal 90 KUHP. Pertanggungjawaban pidana pelaku dikaitkan dengan unsur kesengajaan dan kemampuan bertanggung jawab diatur dalam Pasal 44 Kuhp 1946, Pasal 36 Kuhp 2023. Perlindungan hukum bagi saksi dan korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
Copyrights © 2026