Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi

Made Ayu Adi Pradnyaningrat (Unknown)
I Ketut Rai Setiabudhi (Unknown)
Ni Made Sukaryati Karma (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2026

Abstract

Korupsi diklasifikasikan sebagai tindak pidana yang mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dan dilakukan oleh pejabat yang bertindak dalam lingkup kewenangan yang diberikan kepadanya. Pelaksanaan kewenangan resmi menimbulkan isu mengenai penentuan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pejabat publik. Berdasarkan hal tersebut, isu yang diteliti meliputi: (1) pengaturan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi; dan (2) tanggung jawab pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metodologi hukum normatif yang dilakukan melalui pendekatan hukum dan konseptual. Hasil penelitian ini berkaitan dengan pengaturan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK yang menetapkan kerangka hukum untuk tindak pidana korupsi. Apabila unsur penyalahgunaan kewenangan terpenuhi, pejabat publik dapat dikenakan tanggung jawab pidana sesuai dengan Pasal 3 UU PTPK, KUHP Indonesia, dan juga dapat dikenakan hukuman tambahan sesuai dengan Pasal 18. Kata kunci : Korupsi, Pertanggungjawaban pidana, Penyalahgunaan wewenang.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...