Praktik jual beli hasil bumi karet dan sawit di masyarakat pedesaan sering melibatkan perantara yang secara substansi dapat dikategorikan sebagai akad wakalah bil ujrah, namun belum tentu sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik akad wakalah bil ujrah, menganalisis kesesuaiannya dengan hukum ekonomi syariah, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus dan fenomenologi, melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akad wakalah bil ujrah berlangsung secara implisit melalui penyerahan hasil panen kepada pengepul tanpa kejelasan akad dan ujrah. Transparansi harga masih rendah sehingga berpotensi menimbulkan gharar dan ketidakadilan. Meskipun terdapat unsur kerelaan dan kemanfaatan, praktik ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Faktor yang mempengaruhi antara lain rendahnya pemahaman masyarakat, kondisi ekonomi, kebiasaan (urf), keterbatasan akses informasi, dan hubungan patron-klien. Dengan demikian, diperlukan edukasi dan perbaikan sistem agar praktik transaksi lebih sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2026