Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pembinaan keluarga sakinah sebagai upaya meningkatkan kualitas kehidupan rumah tangga serta menekan angka perceraian. Program bimbingan perkawinan yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi salah satu instrumen strategis dalam mewujudkan tujuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan program bimbingan perkawinan, menganalisis peran KUA dalam membina keluarga sakinah, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan program tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus yang dilakukan di KUA Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, dengan informan yang terdiri dari Kepala KUA, penghulu, penyuluh agama, serta peserta bimbingan perkawinan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program bimbingan perkawinan telah berjalan sesuai dengan pedoman, dengan materi yang mencakup aspek keagamaan, komunikasi, ekonomi, dan kesehatan. KUA berperan sebagai edukator, fasilitator, mediator, dan motivator dalam membina keluarga sakinah. Faktor pendukung keberhasilan program meliputi kompetensi fasilitator, dukungan institusi, dan partisipasi peserta, sedangkan faktor penghambat meliputi keterbatasan waktu, latar belakang peserta, serta kurangnya evaluasi berkelanjutan. Program ini memiliki dampak positif dalam meningkatkan pemahaman calon pengantin, meskipun belum sepenuhnya optimal dalam jangka panjang. Dengan demikian, program bimbingan perkawinan perlu terus ditingkatkan kualitasnya agar lebih efektif dalam mewujudkan keluarga sakinah.
Copyrights © 2026