Penelitian ini mengkaji evolusi kedaulatan Indonesia sejak masa awal keadilan hingga keadilan dalam tatanan global saat ini. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada sifat kedaulatan yang semakin dinamis akibat pengaruh globalisasi, interaksi lintas negara, serta perubahan geopolitik yang terus berkembang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep kekayaan negara Indonesia serta penerapannya dalam hukum internasional melalui pendekatan perbandingan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis historis dan yuridis normatif, yang mencakup dimensi politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedaulatan Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan akibat peristiwa sejarah, kebijakan pemerintah, serta tekanan eksternal seperti perjanjian internasional dan integrasi ekonomi global. Indikator seperti hubungan diplomatik, kekuatan militer, kewenangan hukum, dan otonomi ekonomi mencerminkan kemampuan adaptif Indonesia dalam mengendalikan wilayah, sumber daya, dan proses pengambilan keputusan. Selain itu, globalisasi menghadirkan tantangan berupa berkurangnya kemandirian ekonomi, sekaligus peluang melalui peningkatan kerja sama internasional. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia bersifat dinamis dan terus berkembang, sehingga diperlukan kebijakan yang strategis, adaptif, dan integratif untuk memperkuat posisi dalam tata kelola kontemporer global.
Copyrights © 2026