dominan dalam praktik perdagangan di Indonesia. Artikel ini mengkaji konstruksi yuridis PT sebagai badan usaha berbadan hukum dalam hukum dagang Indonesia. Pendekatan penelitian bersifat yuridis normatif dengan metode studi perundang-undangan dan konseptual. Kajian ini menekankan pengertian PT menurut UU No. 40 Tahun 2007, organ perseroan, prinsip pemisahan kekayaan (separate legal entity), dan status PT sebagai subjek hukum mandiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi yuridis PT memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha, menjamin keterpisahan hak dan kewajiban antara perseroan dan pemegang saham, serta membatasi tanggung jawab pemegang saham (limited liability). Namun, pengakuan sebagai subjek hukum mandiri tetap dapat ditembus melalui doktrin piercing the corporate veil apabila terjadi penyalahgunaan badan hukum. Temuan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan pemegang saham, dan perlindungan pihak ketiga.
Copyrights © 2026