Fenomena flexing di media sosial semakin marak terjadi seiring dengan adanya perkembangan teknologi digital dan budaya masyarakat yang konsumtif. Flexing merupakan perilaku yang dapat memamerkan kekayaan, gaya hidup mewah, serta pencapaian material secara berlebihan tidak hanya berdampak pada aspek sosial-psikologis saja, melainkan dapat berpotensi dalam memicu kejahatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara fenomena flexing di media sosial dengan peningkatan kejahatan ekonomi dalam perspektif kriminologi kontemporer yang fokus pada wilayah Provinsi Lampung. Temuan dari penelitian ini mengindikasikan bahwa paparan dalam konten flexing dapat memicu tekanan sosial, kecemburuan ekonomi, dan dorongan untuk mencapai standar hidup yang tidak realistis. Sehingga, dapat berpotensi untuk mendorong individu dalam melakukan tindakan secara ilegal, seperti penipuan, penggelapan, serta kejahatan yang berbasis digital. Dari perspektif kriminologi kontemporer, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori strain dan teori pembelajaran sosial, di mana individu terdorong melakukan kejahatan dikarenakan adanya kesenjangan antara aspirasi dan kemampuan secara aktual, dan pengaruh terhadap lingkungan digital yang dapat menormalisasikan perilaku yang konsumtif serta materialistik. Oleh sebab itu, diperlukan upaya preventif melalui literasi digital, penguatan nilai sosial, dan pengawasan terhadap konten media sosial untuk meminimalisasi dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
Copyrights © 2026