Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris dalam hukum adat Batak Toba setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara tradisional, sistem pewarisan dalam masyarakat Batak Toba menganut sistem patrilineal yang menempatkan anak laki-laki sebagai ahli waris utama, sedangkan anak perempuan tidak memperoleh bagian yang setara. Namun, melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 573 K/Pdt/2017, terjadi perkembangan yuridis yang memberikan pengakuan terhadap hak anak perempuan sebagai ahli waris berdasarkan hubungan darah dan prinsip keadilan. Meskipun demikian, implementasi putusan tersebut dalam masyarakat masih menghadapi kendala akibat kuatnya pengaruh nilai-nilai adat serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam sistem pewarisan.
Copyrights © 2026