Penelitian ini menegaskan urgensi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko pernikahan dini di Desa Sindang, Kabupaten Indramayu, yang tidak dapat ditunda lagi. Walaupun undang-undang telah menetapkan usia minimal pernikahan 19 tahun, praktik tersebut tetap marak karena faktor budaya, keterbatasan ekonomi, dan rendahnya pemahaman masyarakat akan konsekuensi negatifnya. Analisis multidimensi menunjukkan bahwa pernikahan dini menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan fisik dan mental, seperti komplikasi kehamilan serta persalinan berisiko tinggi dan gangguan psikologis jangka panjang. Secara hukum, praktik ini melanggar peraturan yang ada serta merampas hak anak untuk berkembang secara optimal dan menentukan masa depannya. Selain itu, pernikahan dini menghambat kelanjutan pendidikan, sering menyebabkan putus sekolah dan penurunan literasi remaja. Meskipun akses teknologi di desa tersebut sudah memadai, pemanfaatannya untuk edukasi dan sosialisasi belum optimal. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan dini memerlukan strategi komprehensif dan terintegrasi, mencakup penegakan hukum yang tegas tapi persuasif, peningkatan mutu pendidikan, serta pengoptimalan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyebarkan informasi yang mudah diakses dan dipahami masyarakat, terutama generasi muda. Kolaborasi multipihak esensial untuk mengubah mindset masyarakat dan melindungi masa depan remaja dari dampak buruk pernikahan dini.
Copyrights © 2026