Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktik akad gadai di Cabang Pegadaian Thehok Jambi dan meninjau kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Sebagai lembaga keuangan non-bank yang menyediakan jasa gadai, Pegadaian diwajibkan untuk mengoperasikan produknya sesuai dengan ketentuan syariah, khususnya mengenai struktur kontrak, penentuan biaya ujrah, dan mekanisme lelang agunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi di Cabang Thehok Jambi. Analisis data mengikuti model Miles dan Huberman: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akta gadai dilaksanakan melalui kombinasi rahn dan ijarah yang didokumentasikan dalam Surat Bukti Gadai (SBG), dengan ijab-qabul dilakukan secara tertulis dan transparan di hadapan nasabah; (2) Seluruh rukun rahn telah terpenuhi, termasuk rahin, murtahin, marhun, marhun bih, dan sighat; (3) Biaya ujrah dihitung berdasarkan nilai taksiran jaminan, bukan jumlah pinjaman, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002; (4) Mekanisme lelang dilakukan secara terbuka dan adil, dengan kelebihan hasil dikembalikan kepada pelanggan. Secara keseluruhan, praktik kontrak gadai di Pegadaian Thehok Jambi sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, meskipun beberapa aspek administratif masih berbingkai konvensional dan perlu penyesuaian lebih lanjut.
Copyrights © 2026