Pengaturan sempadan sungai merupakan instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan perkotaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan sempadan Sungai Jenggalu dan Sungai Hitam dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf a Perda Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pengaturan sempadan sungai telah memberikan kepastian hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun dalam praktiknya belum berjalan secara efektif. Ketidakefektifan tersebut ditandai dengan masih ditemukannya pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sempadan sungai serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah. Faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengaturan tersebut meliputi aspek substansi hukum, struktur penegakan hukum, sarana pendukung, kesadaran hukum masyarakat, serta kebijakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat guna mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan
Copyrights © 2026