Merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki peranan penting dalam kegiatan perdagangan sebagai tanda pembeda dan identitas produk di pasar. Selain memiliki nilai ekonomi, merek juga mengandung nilai hukum yang memberikan perlindungan bagi pemilik dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi perlindungan hukum terhadap merek serta menjelaskan pentingnya merek dalam sistem hukum sebagai sarana perlindungan hak dan kepentingan dalam kegiatan perdagangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik melalui sistem first to file. Perlindungan ini memiliki fungsi preventif dalam mencegah pelanggaran serta fungsi represif melalui mekanisme penegakan hukum. Selain itu, merek berperan strategis dalam meningkatkan daya saing, menjaga reputasi usaha, dan melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang menyesatkan. Oleh karena itu, pendaftaran merek dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam menjamin kepastian hukum dan mendukung persaingan usaha yang sehat.
Copyrights © 2026