Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan restorative justice terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam efektivitas penerapan restorative justice terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan cakupan data primer yaitu wawancara dengan pihak yang terkait dan sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, internet, karangan ilmiah, dan bacaan-bacaan lainnya berkaitan dengan masalah yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah diterapkan dan berjalan secara efektif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan adapun faktor faktor yang mempengaruhi dalam keberhasilan restorative justice yaitu faktor penegak hukum, faktor kultural hukum, faktor substansi hukum, serta faktor sarana dan prasarana. Rekomendasi atau saran yang diberikan oleh peneliti yaitu, perlu adanya pemahaman masyarakat tentang restorative justice harus di tingkatkan mulai dari konsep, tujuan, dan prosedur restorative justice terutama dalam perkara KDRT agar tidak disalahartikan sebagai pembebasan pelaku saja.
Copyrights © 2026