Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan istri dalam rumah tangga berdasarkan perspektif fiqh Islam, hukum positif Indonesia, dan kearifan lokal masyarakat Mandailing Natal. Permasalahan kedudukan istri sering memunculkan perbedaan penafsiran antara norma keagamaan, ketentuan hukum negara, dan praktik sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kearifan lokal, dengan sumber data berupa Al-Qur’an, hadis, literatur fiqh, serta peraturan perundang-undangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif fiqh, kedudukan istri bersifat mulia dengan hak dan kewajiban yang proporsional dalam kerangka qiwāmah sebagai tanggung jawab, bukan dominasi. Hukum positif Indonesia menegaskan prinsip kesetaraan dan keadilan antara suami dan istri, sedangkan kearifan lokal Mandailing Natal melalui sistem dalihan na tolu menempatkan perempuan pada posisi yang dihormati dan strategis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketiga perspektif tersebut memiliki titik temu pada nilai keadilan, keseimbangan, dan keharmonisan, sehingga diperlukan pendekatan integratif untuk membangun relasi rumah tangga yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026